Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 23 November 2020 Ada di Dua Lokasi

- 23 November 2020, 04:32 WIB
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung./Dok. Polrestabes Bandung
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung./Dok. Polrestabes Bandung /

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Teknisi Profesional Harley-Davidson USA, Hadir di Bandung Mengapresiasi Mekanik Lokal

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Calon Bupati Indramayu, Daniel Mutaqien Syafiuddin Terkonfirmasi Positif Covid-19

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x