Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Teknisi Profesional Harley-Davidson USA, Hadir di Bandung Mengapresiasi Mekanik Lokal
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Calon Bupati Indramayu, Daniel Mutaqien Syafiuddin Terkonfirmasi Positif Covid-19
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.