Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari Ini Senin, 23 November 2020 Ada di Satu Lokasi

- 23 November 2020, 04:41 WIB
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk Senin, 23 November 2020 di Thee Matic Mall, Majalaya./dok.  tmcpolrestabandung
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk Senin, 23 November 2020 di Thee Matic Mall, Majalaya./dok. tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tim Rescue Basarnas Bandung Lakukan Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Cibeet, Kabupaten Karawang

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: Teknisi Profesional Harley-Davidson USA, Hadir di Bandung Mengapresiasi Mekanik Lokal

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x