PT TAM Perkenalkan Kijang Innova EV Concept untuk Memperkuat Komitmen Ramah Lingkungan

- 1 April 2022, 21:27 WIB
Kijang Innova EV Concept sepenuhnya menggunakan tenaga listrik sebagai penggerak.
Kijang Innova EV Concept sepenuhnya menggunakan tenaga listrik sebagai penggerak. /PT TAM

Di samping terus memperbanyak kehadiran model kendaraan, guna meningkatkan sosialisasi dan memasyarakatkan pemasaran kendaraan ramah lingkungan, sejak April 2021 Toyota juga mengimplementasikan program EV Smart Mobility di kawasan pariwisata Nusa Dua, Bali.

Baca Juga: Film 'Sepanjang Jalan' Hadir sebagai Apresiasi bagi Pengguna Setia Honda

Melalui program ini, Toyota menyediakan 30 unit kendaraan elektrifikasi yang terdiri dari atas 20 unit Toyota COMS berbasis Battery Electric Vehicle (BEV), 5 unit Toyota C+pod (BEV), dan 5 unit Toyota Prius PHEV untuk bisa disewa oleh wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Mulai April 2022, 6 model kendaraan Toyota yang dipasarkan di Indonesia yang menggunakan bahan bakar diesel semuanya sudah memenuhi standar emisi Euro 4. Di antara 6 model tersebut adalah 3 model kendaraan penumpang yaitu Fortuner, Kijang Innova, dan Land Cruiser, sedangkan 3 model lainnya adalah kendaraan komersial yaitu Hilux, Hiace dan Dyna.

Ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri LHK No. S786/MENLHK-PPKL/ SET/PKL.3/5/2020, di mana per April 2022 semua kendaraan berbahan bakar diesel yang diproduksi dan beredar di Indonesia diwajibkan memenuhi standar emisi Euro 4.

Baca Juga: Mengangkat Performa dengan Deretan Aksesoris Resmi yang Membuat Penampilan Mitsubishi Jadi Istimewa

Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa. Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Untuk Euro 4, kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per kilometer. Sedangkan untuk kendaraan diesel batas nitrogen oksida adalah 250 miligram per kilometer dan 25 miligram per kilometer untuk diesel particulate matter.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x