WISATR
ZONA PRIANGAN - Di saat pandemi Covid-19 belum mereda, pemerintah berketetapan memustuskan untuk membuka kembali sektor wisata, baik Wisata Taman Nasional (TN) maupun Taman Wisata Alam (TWA), dengan sejumlah persyaratan.
Keputusan ini terdasarkan hasil penilaian Gugus Tugas Covid-19 dan strategi Menteri Pariwisata serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Mereka tidak mentaati persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah sesuai protokol keseharan Covid-19, maka harus diberikan sanksi sosial bagi pengunjungnya ataupun pengelolanya itu sendiri.
Baca Juga: 18.035 Peserta SBMPTN Gunakan Masker dan Jaga Jarak
Hal itu, diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di sela-sela penanaman pohon di kawasan alam Gunung Karang, di Blok Pancurendang Landeuh, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Sabtu 4 Juli 2020.
"Ya, Wisata TN dan TWA, sudah bisa dibuka kembali. Namun, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi, baik oleh para pengunjung maupun pihak pengelolanya itu sendiri," ungkap Mentri LHK.
Menurut Siti Nurbaya, persyaratan wisata yang diperbolehkan mulai buka di antaranya, daerah atau kawasannya harus sudah dinyatakan hijau atau kuning berdasarkan Gugus Tugas. Untuk kawasan di luar itu sementara tidak diperbolehkan membuka lokasi wisatanya.
Baca Juga: Tawarkan Handset Inovatif, Oppo, Vivo dan Xiaomi Gusur Pasar iPhone
"Selanjutnya, protokol kesehatan juga harus benar-benar diperketat dan kapasitas pengunjung juga tidak boleh penuh, hanya sekitar 30-50 persen. Bahkan, sebelum tempat wisata itu dibuka untuk umum, kami minta terlebih dahulu harus diuji coba atau dilakukan simulasi," ungkap Siti Nurbaya.