ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka menutup seluruh objek wisata yang ada selama 14 hari ke depan sejak 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
Kebijakan itu diambil untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.
Penutupan objek wisata tersebut sesuai Surat Edaran Bupati bernomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka yang diterbitkan Tanggal 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Panen Raya Lembur Tohaga Saung Pakuwon Majalengka, Hasil Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengemukakan, penutupan berlaku untuk seluruh objek yang mengundang wisatawan.
Baik wisata alam maupun wahana air, hiburan karaoke hingga karaoke keluarga juga seni pertunjukan semua ditutup.
“Menyangkut hal tersebut kami telah menyebarkan Surat Edaran tersebut kepada seluruh pengelola wisata. Semua wisata alam pun ditutup sementara,” kata Eman.
Baca Juga: Warga Banjar Tak Pakai Masker Kena Sanksi Pencabutan KTP
Untuk memastikan semua lokasi yang mengandung wisata ditutup, pemerintah akan terus memantau dan menugaskan sejumlah personel.