Sinetron Buku Harian Seorang Istri Jadi Ramai Gara-gara Adegan Tindih-tindihan

16 Februari 2021, 13:59 WIB
Sinetron Buku Harian Seorang Istri tayang di SCTV.* /Instagram.com / @bukuharianseorangistri

ZONA PRIANGAN - Untuk mengejar rating, sejumlah sinetron yang tayang di televisi mengerahkan segala upaya, termasuk sinetron Buku Harian Seorang Istri.

Tak kalah dengan sinetron Ikatan Cinta, cerita sinetron Buku Harian Seorang Istri membuat penasaran penontonnya.

Namun, belakangan ada adegan di sinetron Buku Harian Seorang Istri yang mengusik perhatian sejumlah penoton.

Baca Juga: Dewi Tanjung Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Ustaz Yahya Waloni

Penonton sempat dibuat kaget ketika di salah episode sinetron Buku Harian Seorang Istri menampilkan adegan syur.

Keruan saja sinetron Buku Harian Seorang Istri mendadak viral, karena potongan adegan syur itu sempat diunggah di media sosial.

Persisnya, adegan itu ada seorang wanita menindih seorang pria dan itu dianggap menjurus ke tontonan tabu.

Baca Juga: SBY Ajak Warga Indonesia Tobat, Teddy Gusnaidi Kasih Komentar: Jokowi Dapat Warisan Ulah Keserakahan

Warganet pun menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang seharusnya menegur sinetron Buku Harian Seorang Istri yang menampilkan adegan tak senonoh tersebut.

Sebagaimana diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri".

Gayung bersambut, KPI akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk sinetron “Buku Harian Seorang Istri” yang tayang di SCTV.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Slank Tak Mau Ketinggalan Ciptakan Vaksin

Berdasarkan keterangan surat teguran KPI, pelanggaran yang dilakukan "Buku Harian Seorang Istri" terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Sinetron tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita saat di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas dan pria di bawah).

Kemudian pasangan tersebut berguling berganti posisi sebaliknya.

Baca Juga: Arthur, Kucing Pahlawan Rela Mati untuk Selamatkan Dua Anak Kecil

Dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin seorang pria, “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 lalu tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Acara sinetron yang tayang setiap hari di SCTV tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Bahaya! Ajaran Komunis Makin Menguat, Murid-murid SD Digiring untuk Atheis

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Menurut Mulyo, sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dengan anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV.

Baca Juga: Ini Karakter Ibu-ibu yang Mudah Jatuh Dalam Pelukan Suami Orang

"Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," ucap Mulyo Hadi Purnomo.

Mulyo menilai adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu.

Memang, lanjut Mulho, konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri.

Baca Juga: Ibu-ibu yang Pernah Tidur dengan Suami Orang, 5 Gejalanya Langsung Dirasakan Pasangan yang Sah

"Cuma adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” sambungnya.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, ucap Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran.

Baca Juga: Ini 3 Karakter Orang yang Mudah Diajak Selingkuh, Otak Mesum Biasanya Sudah Hafal

"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” ucap Komisioner bidang Isi Siaran KPI.

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya,” kata Mulyo.***(M Bayu Pratama/bekasi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler