Jerinx Tegaskan Kembali Untuk Menghapus Rapid Test, Banyak Ibu Hamil yang Jadi Korban

29 Oktober 2020, 08:16 WIB
Jerinx SID tegaskan Kembali Untuk Menghapus Rapid Test. /Instagram@ucok_olok

ZONA PRIANGAN -  I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' kembali menyuarakan agar syarat Rapid Test bagi ibu hamil ditiadakan.

Hal itu dia ungkapkan usai mengikuti sidang 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Sidang yang Selasa kemarin kan kami menghadirkan saksi korban dari Mataram. Ya kasus itu bukan cuma satu, dua kali. Banyak banget di Indonesia dan sampai sekarang pun ibu hamil masih di-rapid," kata Jerinx, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Jerinx: Saya Pilih Dipanggil Kacung Daripada Harus Membunuh Bayi hanya Gara-Gara Prosedur Abal-Abal

"Saya sih cuma berharap agar syarat rapid itu, terutama untuk ibu-ibu hamil itu, sudah darurat tuh, agar tidak usahlah," sambung dia.

Jerinx menyampaikan banyak ibu hamil yang jadi korban akibat prosedur rapid test. Dia menuturkan dalam sehari ada ribuan ibu hamil di Indonesia.

"karena korban sudah jelas-jelas ada, dan sehari itu di Indonesia ada ribuan ibu hamil. itu kan nggak semua terdeteksi oleh media harapan saya itu aja semoga ibu hamil stop dites rapid untuk itu," ujar Jerinx.

Baca Juga: Jerinx SID Bacakan Keberatan dalam Sidang Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

Dalam video yang di unggah akun @odsbali Jerinx menceritakan tentang ayahnya yang berumur 75 tahun dan menjalani rapid rest. "Ayah saya umur 75 tahun, paginya di rapid reaktif dan sorenya non reaktif. Nah, begitulah rapid rest itu," ujar jerinx.

Dengan lantang dan tegas Jerinx mengaku lebih memilih di panggil kacung daripada harus membunuh bayi-bayi karena prosedur abal-abal.

Jerinx mengaku mempersoalkan rapid test karena ia kasihan dan merasa empati dengan masyarakat yang dipersulit dan dipaksa melakukan rapid test, padahal hasilna tersebut tidak valid dan dipertanyakan.

Baca Juga: Dalam Keadaan Tangan Diborgol, Jerinx Tetap Berusaha Memeluk Nora Dengan Erat

Lantas jika rapid test tidak valid, mengapa masih digunakan sebagai syarat berbagai kebutuhan layanan kesehatan dan syarat bepergian ya?.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler