Identifikasi Wajah Akan Dilakukan Polisi di Video Syur Mirip Gisel, Libatkan Saksi Ahli Forensik

19 November 2020, 22:48 WIB
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa terkait video syur yang mirip dirinya di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Identifikasi Wajah Akan Dilakukan Polisi di Video Syur Mirip Gisel, Libatkan Saksi Ahli Forensik. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ZONA PRIANGAN - Pemeriksaan yang dilakukan pada saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengidentifikasi dan mengenali wajah dalam video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses identifikasi tersebut akan dilakukan oleh saksi ahli forensik bersama dengan tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saksi ahli forensik (khusus) untuk wajah dan apa yang tertera di dalam video yang beredar tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya, Gisel Datang Memenuhi Panggilan Pagi Ini

Saat ini, lanjut Yusri, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk secepatnya menguak perkara tersebut.

"Sudah beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan, baik saksi pelapor, saksi yang lain, beberapa saksi ahli hukum, saksi ahli ITE, maupun saksi ahli TI dalam hal ini forensik," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video syur berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Mengaku Sebarkan Video Agar Followers Nambah

Perkara beredarnya video syur tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN.

Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Telah Menangkap Dua Pelaku Penyebaran Konten Video Syur Mirip Artis Gisel

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa 17 November 2020.

Akan tetapi, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video syur tersebut.

Baca Juga: Punya Cara Khusus Bongkar Keaslian Video Syur Mirip Gisel, Roy Suryo: Akan Saya Detailkan Nanti

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler