ZONA PRIANGAN - Ilhoon mantan member BTOB dituntut empat tahun penjara untuk tuduhan membeli juga menggunakan mariyuana ilegal.
Dalam sidang pengadilan kedua yang di gelar pada Kamis 20 Mei 2021, Ilhoon mantan rapper BTOB menghadapi dakwaan pembelian dan penggunaan ganja secara ilegal.
Seperti dikutip dari laman Allkpop, di sidang yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebanyak delapan terdakwa termasuk Ilhoon eks BTOB sedang menjalani persidangan terkait kasus ini.
Baca Juga: Sukses Perankan Mafia di Vincenzo, Song Joong Ki Bocorkan Nasihat dari Sutradara di Lokasi Syuting
Ilhoon mengakui sebagian besar dakwaannya pada persidangan pertamanya.
Dikabarkan dari tanggal 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019, terdakwa telah membeli sekitar 820 gram mariyuana dengan jumlah total sekitar $ 117.000 USD atau yang diserahkan dalam 161 peningkatan pembayaran.
Dari data sidang pertama Ilhoon, mantan rapper BTOB ini terus mendapatkan ganja secara ilegal sendiri, menggunakan pembayaran bitcoin dan melalui dealer ilegal.
Penuntut menyatakan, "Kami meminta terdakwa hukuman penjara 4 tahun, denda awal 133 juta KRW, serta penyitaan semua materi ilegal yang dimiliki oleh Jung Ilhoon".