ZONA PRIANGAN - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang radio-radio memutar 42 lagu barat dibah pukul 10 malam.
Kriteria lagu yang dilarang adalah dengan memperhatikan lirik lagu tersebut.
Mulai dari tata bahasa, serapan bahasa, hingga diksi lirik lagu tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran.
Baca Juga: Denny Darko Meramal 3 Minggu Mendatang, Indonesia akan Membaik dari Covid-19
Surat edaran resmi ini dikeluarkan karena ada lagu-lagu yang lolos edit sehingga KPI Pusat menegur radio yang menyalahi regulasi.
Pertemuan antara KPI dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) lalu digelar untuk membahas lagu apa saja yang dilarang.
“Sebenernya ini surat edaran KPI Pusat, yang kemudian diberikan ke PRSSNI,” ujar Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, dilansir akun Instagram @ardanradio.
Berikut ini daftar 42 lagu yang dilarang diputar di radio di bawah pukul 10 malam, mulai dari lagu Justin Bieber, Maroon 5, hingga Ariana Grande: