ZONA PRIANGAN - Langkah Lesti Kejora yang mencabut laporan kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan mengundang reaksi dari sejumlah pihak.
Bahkan beberapa di antara mereka mengecam Lesti Kejora yang terkesan bimbang, padahal dia telah menjadi korban kekerasan.
Seiring dengan pencabutan laporan dari Lesti Kejora, usulan dari pengacara Rizky Billar untuk penangguhan penahanan kliennya dikabulkan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Charli XCX Pamerkan Payudara Tanpa Sengaja tapi Dia Cuek Justru Diposting di Instagram
Walau begitu, Rizky Billar dikenakan wajib lapor, sementara Polres Jakarta Selatan tetap memproses kasus hukumnya.
Kekecewaan terhadap langkah Lesti Kejora disampaikan pula oleh Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia.
Forwan Indonesia sangat menyayangkan sikap Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan
"Apapun alasannya, pencabutan laporan KDRT mencederai perasaan perempuan Indonesia. Kalau memang ini bagian prank, terlalu mahal buat keduanya," ujar Ketua Forwan Sutrisno Buyil.
Buyil meyakini sikap Lesti akan mendapat kecaman publik yang selama ini sudah bersimpati pada pedangdut jebolan ajang pencarian bakat penyanyi dangdut Indosiar ini.
"Jangan menyesal kalau kemudian publik balik kanan dan mengecam Lesti, saya berharap KPI dan stasiun televisi tidak mudah ikutan mencabut larangan pelaku KDRT tampil di televisi," ujar Buyil.
Baca Juga: Hindari Laut jika Terlihat Gelombang Membentuk Kotak-kotak, Ini Penjelasannya
"Kalau KPI dan televisi ikutan mencabut, itu artinya melegalkan KDRT dan kejahatan moral yang luar biasa," tambah Buyil.
Sementara Nuning Rodiyah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan kalau larangan publik figur berlaku tidak hanya pada Rizky Billar tapi kepada semua pihak.
"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," ucap Nuning Rodyah.
Nuning menambahkan, "Yang paling utama dari imbauan KPI, Lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," pungkas Nuning Rodiyah.***