ZONA PRIANGAN - Langkah Lesti Kejora yang telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar tidak secara otomatis dapat mengentikan proses hukum.
Hal itu dinyatakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum tetap berjalan meskipun yang membuat laporan telah mencabutnya.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan pastinya ada aturan yang harus dilaksanakan ketika laporan itu dicabut.
Zulpan juga menegaskan bahwa penyidik kepolisian telah memproses laporan itu hingga melewati beberapa tahapan.
Menurut Zulpan, penyidik pun akan memproses permohonan pencabutan laporan itu berdasarkan prosedur.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," katanya.