Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi, Penyidik Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan

- 14 Oktober 2022, 10:57 WIB
Artis Rizky Billar (baju oranye) saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Artis Rizky Billar (baju oranye) saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022. /ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

ZONA PRIANGAN - Langkah Lesti Kejora yang telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar tidak secara otomatis dapat mengentikan proses hukum.

Hal itu dinyatakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum tetap berjalan meskipun yang membuat laporan telah mencabutnya.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Baca Juga: Slank akan Menggelar Konser 'Smile Indonesia', Mengajak Perwakilan Suporter Menonton Konser di Surabaya

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan pastinya ada aturan yang harus dilaksanakan ketika laporan itu dicabut. 

Zulpan juga menegaskan bahwa penyidik kepolisian telah memproses laporan itu hingga melewati beberapa tahapan.

Menurut Zulpan, penyidik pun akan memproses permohonan pencabutan laporan itu berdasarkan prosedur.

Baca Juga: Keputusan Penahanan terhadap Tersangka KDRT Rizky Billar oleh Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis Ini

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," katanya.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x