Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi soal pencabutan laporan itu.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status Rizky Billar dari sebelumnya saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.
Selanjutnya, polisi secara resmi menindaklanjutinya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak berselang lama setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, sang istri Lesti Kejora langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik soal pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Lesti membuat laporan ke polisi dan selanjutnya masuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka Rizky Billar dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***