ZONA PRIANGAN - Pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan akan memastikan soal keputusan penahanan atau tidak terhadap artis berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Kamis ini.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Namun Nurma mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi dan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka usai menjalani proses pemeriksaan yang memakan waktu selama delapan jam pada Rabu malam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.