Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan banyak anggota partainya yang berbasis Islam adalah lulusan dari sekolah agama yang disebut Imam Hatip, yang awalnya didirikan untuk melatih imam.
Kode pidana Turki menjadikan menghasut kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat berdasarkan kelas, ras, agama, atau sekte sebagai tindakan kriminal yang memerlukan hukuman penjara dalam kasus-kasus yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan publik.
Gulsen sebelumnya menjadi sasaran di kalangan Islam karena pakaian panggungnya yang terbuka dan karena membuka bendera LGBTQ dalam konsernya.***