Turki Hukum Gulsen Colakoglu dengan Masa Percobaan 10 Bulan karena Lelucon Sekolah Agama

- 4 Mei 2023, 14:31 WIB
Penyanyi pop Turki Gulsen Colakoglu.
Penyanyi pop Turki Gulsen Colakoglu. /Tangkapan Layar Instagram.com/@gulsen

ZONA PRIANGAN - Penyanyi pop Turki Gulsen Colakoglu dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan oleh pengadilan di Istanbul pada hari Rabu setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan "menghasut kebencian dan permusuhan" terkait lelucon tentang sekolah agama di Turki, melaporkan kantor berita milik negara.

Penyanyi dan penulis lagu ini sempat dipenjara singkat tahun lalu karena lelucon yang dia buat selama konser, ketika dia mengatakan bahwa "kelainan" salah satu musikusnya berasal dari menghadiri sekolah agama.

Gulsen yang berusia 46 tahun dijatuhi hukuman penjara selama lima hari dan kemudian dihabiskan 15 hari di bawah tahanan rumah meskipun dia telah meminta maaf atas segala ketidaknyamanan yang dia sebabkan pada lulusan sekolah agama.

Baca Juga: Keindahan Kota Los Angeles Menjadi Latar Belakang Terbaru Potret Jisoo BLACKPINK

Pada hari Rabu, pengadilan menyatakan dia bersalah atas tuduhan tersebut dan awalnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, laporan Anadolu Agency. Pengadilan kemudian mengurangi hukuman, dengan alasan sikapnya yang "sopan" selama persidangan. Gulsen akan dipenjara jika dia melakukan pelanggaran dalam lima tahun ke depan.

Gulsen telah menolak keras tuduhan bahwa dia bermaksud "menghasut kebencian" dan komentarnya "hanya lelucon antara dua orang".

Dia telah memberitahu pengadilan dalam pembelaannya bahwa dia hanya menggoda anggota band yang dijuluki "Imam" tetapi tidak pernah menghadiri sekolah agama.

Baca Juga: Alia Bhatt Bersiap-siap Debut Hollywood Lewat Film Heart of Stone bersama Gal Gadot

Pada hari Rabu, pengacara Ziya Ilker Goktas mengulangi bahwa komentar itu hanya lelucon dan meminta pembebasan atasnya dengan mengatakan "tidak ada kejahatan".

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: MSN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x