Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE

- 8 November 2020, 12:14 WIB
Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE.
Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Minggu 8 November 2020, Malam Ini Ada Anak Band dan Samudra Cinta

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Jadwal Bantuan Kuota Internet 50 GB Gratis Dari Kemendikbud, Pada Bulan November 2020

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Minggu 8 November 2020, Malam Ini Ada MotoGP 2020 dan Opera Van Java

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah