Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Telah Menangkap Dua Pelaku Penyebaran Konten Video Syur Mirip Artis Gisel
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa 17 November 2020.
Akan tetapi, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video syur tersebut.
Baca Juga: Punya Cara Khusus Bongkar Keaslian Video Syur Mirip Gisel, Roy Suryo: Akan Saya Detailkan Nanti
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.***