ZONA PRIANGAN - Seorang pria tua telah dituduh melakukan hubungan seks 'tidak wajar' dengan seekor kambing dan dapat dijatuhi hukuman cambuk.
Duda 60 tahun Shaari Hasan, asal Rawang di Malaysia, didakwa telah diduga melakukan tindakan aneh tersebut pada 27 Juli tahun ini.
Di bawah Pasal 377 KUHP Malaysia, dia menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda besar atau cambuk brutal.
Menurut laporan media lokal, dia ditangkap saat beraksi ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, mendengar hewan itu mengeluarkan suara aneh dari belakang rumahnya.
Menurut polisi, wanita itu kemudian bergegas menuju kambing betina miliknya dan menemukan seorang pria setengah telanjang berdiri di sebelahnya, tulis dailystar.co.uk, 26 November 2021.
Setelah memperhatikan wanita itu, pria tersebut melarikan diri. Pemiliknya sangat terpukul menemukan kambingnya mati setelah kejadian tersebut.
Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemarin di pengadilan Hasan mengaku tidak bersalah, padahal sebelumnya dia mengaku bersalah saat dakwaan dibacakan.