Mantan Bintang Manchester United Ryan Giggs Diadili atas Kasus Penyerangan

- 9 Agustus 2022, 14:02 WIB
Mantan pemain Manchester United Ryan Giggs tiba di Manchester Crown Court di Manchester, Inggris, 8 Agustus 2022.
Mantan pemain Manchester United Ryan Giggs tiba di Manchester Crown Court di Manchester, Inggris, 8 Agustus 2022. /REUTERS/Carl Recine

ZONA PRIANGAN - Juri dalam persidangan mantan pemain sayap Manchester United Ryan Giggs, menghadapi tuduhan atas kasus penyerangan terhadap mantan pacar dan adik perempuannya, diberitahu oleh jaksa pada Senin, 8 Agustus 2022 bahwa pemain internasional Welsh itu telah melakukan tindakan kriminal.

Giggs, 48, yang mengundurkan diri sebagai manajer tim nasional Wales karena kasus tersebut, menghadapi tuduhan yang menyebabkan cedera pada tubuh mantan pacarnya Kate Greville dan memukuli adik perempuannya Emma. Dia juga telah melakukan perilaku pemaksaan dan pengendalian.

Mantan pesepakbola, yang duduk di kursi pengadilan mengenakan setelan gelap, mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu dan pembelaannya mengatakan tuduhan itu "berdasarkan distorsi, berlebihan, dan kebohongan".

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Selasa 9 Agustus 2022: Sienna Tak Sepenuhnya Keliru, Sal Memang Menaruh Hati pada Andin

Membuka kasus untuk penuntutan, Peter Wright QC mengatakan ada perbedaan mencolok antara Giggs sang pemain dan cara dia berperilaku dengan pacarnya dalam hubungan yang 'toxic'.

"Di lapangan, keterampilannya berlimpah dan merupakan hal yang indah. Di luar lapangan dan dalam privasi kehidupan pribadi dan rumahnya dan di balik pintu tertutup, ada sisi yang jauh lebih buruk dan lebih jahat dari karakternya," katanya, tulis Reuters.

Wright mengatakan kasus itu melibatkan "serangkaian pelecehan, baik fisik maupun psikologis terhadap seorang wanita yang dia akui dicintainya".

Baca Juga: Pulau di Skotlandia Ini Dijual Seharga 350 Ribu Pound

"Pelecehan sistematis dan terkadang kekerasan terhadap seorang wanita adalah inti dari kasus ini, sementara terus-menerus memburu dia".

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x