Dirasuki Cemburu Mantan Istri Hamil Lagi, Pria Ini Lakukan Pembunuhan dengan Panah, Dihukum 33 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2021, 06:27 WIB
Foto ilustrasi melepaskan anak panah.*
Foto ilustrasi melepaskan anak panah.* /Pixabay /Paul Barlow

ZONA PRIANGAN - Dirasuki rasa cemburu, seorang pria membunuh mantan istrinya dengan anak panah di Essex, Inggris.

Sana Muhammad setelah memiliki suami baru langsung hamil dan baru saja melahirkan.

Apa yang terjadi pada Sana Muhammad, tampaknya membuat cemburu Ramanodge Unmathallegadoo, mantan suaminya.

Baca Juga: Video Mengerikan Seekor Piton Sempat Membelit dan Mengarahkan Mulutnya ke Wajah Gadis Empat Tahun

Ramanodge Unmathallegadoo kemudian merencanakan pembunuhan, pada hari yang dipilih, dia melepaskan anak panah yang membuat Sana tewas.

Lebih sadisnya lagi, Unmathallegadoo tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah melakukan pembunuhan brtutal tersebut.

Detektif Gary Holmes menangkap keanehan pada Unmathallegadoo saat wawancara di ruang interogasi.

Baca Juga: Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Setelah Makan Buah Ini, Polisi Larang Penanaman Bola de Toro

"Pada diri Unmathallegadoo tidak menampakkan mimik penyesalan. Tentu saja itu sangat berbahaya," ujar Gary Holmes, yang dikutip Daily Star.

Gary Holmes mengatakan: “Seluruh tanggapannya terhadap berita bahwa mantan istrinya meninggal cukup mengerikan."

"Dia tidak memiliki emosi. Unmathallegadoo setahu saya tidak pernah menunjukkan penyesalan,” tambahnya.

Baca Juga: Rekaman Mengerikan, Seusai Pulang Shalat Jumat Seorang Pemuda Ditembak dalam Mobil VW Golf

Hasil wawancara, Unmathallegadoo sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Sana yang sudah menikah lagi.

Holmes menjelaskan: "Yang menonjol adalah rasa cemburu (kebencian) yang ada pada Unmathallegadoo."

Bahkan, ada kemungkinan Unmathallegadoo akan membunuh lagi suami baru Sana Muhammad. Kini, pembunuh sadis itu harus mendekam di penjara selama 33 tahun.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x