Wanita Iran (27) dan Pria Kekasihnya (33) Dijatuhi Hukuman Mati karena Perzinahan setelah Ayah Mertua Menuntut

- 7 November 2021, 08:21 WIB
Di bawah hukum syariah, hukuman gantung adalah hukuman yang umum.
Di bawah hukum syariah, hukuman gantung adalah hukuman yang umum. /The Sun/Reuters

ZONA PRIANGAN - Seorang wanita Iran yang sudah menikah dan kekasih prianya telah dijatuhi hukuman mati karena perzinahan setelah ayah mertuanya menuntut agar mereka dieksekusi.

Diperkirakan pasangan itu, berusia 27 dan 33 tahun, akan digantung, terlepas dari kenyataan bahwa istri sang pria itu memohon pengadilan untuk menyelamatkan nyawa mereka.

Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan mereka dapat diampuni, atau mengubahnya dengan diberikan hukuman penjara.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Minggu 7 November 2021: Irvan Membidik Bu Rosa sebagai Sosok Ibu Pengganti bagi Jessica

Tetapi ayah wanita itu tetap menuntut agar keduanya itu dibunuh atau dihukum gantung karena perselingkuhan menantunya, seperti dikutip ZonaPriangan dari The Sun, Minggu 7 November 2021.

Di bawah hukum perzinahan secara klasik dapat dihukum dengan rajam - tetapi Teheran mengubah undang-undang tersebut pada tahun 2013 untuk memungkinkan hakim memilih metode eksekusi.

Baca Juga: Pria Mabuk di Liverpool Menginjak Perut Wanita Hamil setelah Itu Tertawa Tak Terkendali di Lantai

Kata Arab Syariah awalnya berarti "jalan" dan mengacu pada hukum Tuhan yang diwahyukan.

Cara hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi, dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x