Pengadilan AS Membatalkan Putusan Bersejarah Opioid Terhadap Produsen Obat Johnson & Johnson

- 12 November 2021, 07:00 WIB
produsen obat Johnson & Johnson.
produsen obat Johnson & Johnson. /Reuters

ZONA PRIANGAN - Mahkamah Agung Negara Bagian Oklahoma pada Selasa, 9 November 2021 membatalkan keputusan bersejarah untuk mendenda raksasa farmasi AS Johnson & Johnson sebesar $ 465 juta atau sekitar Rp6,6 triliun karena perannya dalam krisis opioid.

Dikutip dari AFP, pada 2019, seorang hakim telah memerintahkan perusahaan untuk membayar sejumlah uang untuk membiayai program memerangi krisis opioid, yang telah menyebabkan lebih dari 500.000 kematian dalam 20 tahun di Amerika Serikat.

Hakim memutuskan bahwa perusahaan telah menciptakan "gangguan publik" dengan pemasaran pil pereda nyeri, dengan mengatakan telah mengadopsi praktik pemasaran "menipu" untuk mempromosikan opioid.

Baca Juga: Refly Harun: Presiden Jokowi Legowo Tidak Lagi Mikir Tiga Periode, Para Menteri Berpacu Dalam Elektabilitas

Itu adalah putusan perdata pertama yang terkait dengan opiat terhadap perusahaan obat di Amerika Serikat. Negara bagian awalnya mengklaim biaya sekitar $17 miliar dolar atau sekitar Rp242,5 triliun, sesuai dengan 20 tahun pembiayaan program-program ini.

Di tingkat banding, Mahkamah Agung Oklahoma memutuskan hakim seharusnya tidak mengandalkan undang-undang gangguan publik untuk mengutuk praktik manufaktur, pemasaran dan penjualan J&J, dan membatalkan keputusannya.

J&J, seperti raksasa farmasi lainnya seperti Purdue, produsen OxyContin, dan distributor obat utama AS, telah dituduh terlalu mempromosikan obat penghilang rasa sakit mereka dari 1996 dan seterusnya, menyebabkan krisis kecanduan dan ledakan overdosis.

Baca Juga: Penonton MMA Terkejut, Petarung Favorit Kimbo Slice Kalah dalam 20 Detik, Dia Meninggal Karena Gagal Jantung

Distributor AmerisourceBergen, Cardinal Health dan McKesson, serta J&J, setuju pada akhir Juli untuk membayar sebesar $26 miliar atau sekitar Rp370,9 triliun untuk menyelesaikan ribuan perselisihan terkait dengan krisis opioid.

J&J mengatakan pada Juni telah menghentikan produksi dan penjualan obat resep opioid di Amerika Serikat.

Purdue, pada bagiannya, menyatakan kebangkrutan dan setuju untuk membayar $4,5 miliar atau sekitar Rp64 triliun kepada para korban dan institusi yang terkena dampak, dengan imbalan kekebalan sipil tertentu bagi pemiliknya, keluarga Sackler. Kasus itu masih berlangsung.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x