Tim Hukum Harry Maguire Mengajukan Banding Atas Putusan Bersalah di Yunani

- 28 Agustus 2020, 16:05 WIB
 Tim hukum Harry Maguire mengajukan banding atas putusan bersalah.*/FOURFOURTWO
Tim hukum Harry Maguire mengajukan banding atas putusan bersalah.*/FOURFOURTWO /

ZONA PRIANGAN - Hukuman terhadap Harry Maguire karena melakukan penyerangan terhadap polisi dan percobaan penyuapan telah dibatalkan setelah dikonfirmasi bahwa tim hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan bersalah pada hari Selasa.

Bek Manchester United dan Inggris itu telah divonis hukuman di pengadilan di pulau Syros Yunani atas pelanggaran tersebut dan dijatuhi hukuman percobaan penjara selama 21 bulan.

Dapat dipahami bahwa belum ada tanggal yang ditetapkan untuk pengajuan banding tersebut dan, meski United ingin masalah ini ditangani secepat mungkin, mereka menyadari bahwa mungkin beberapa bulan sebelum banding tersebut disidangkan.

Baca Juga: Ini Update Harga Sepeda Gunung Kisaran Rp2 Juta - Rp4 Jutaan, Ada United, Pacific dan Polygon

"Banding terhadap putusan kemarin telah diajukan pagi ini oleh tim hukum Harry. Sesuai dengan proses peradilan Yunani, pengajuan banding menghapus putusan pengadilan awal dan membatalkan hukuman," kata juru bicara klub, seperti dikutip Zona Priangan dari laman Fourfourtwo.

“Banding telah diterima dan akan mengarah pada persidangan ulang di pengadilan yang lebih senior. Ini berarti Harry tidak memiliki catatan kriminal dan sekali lagi dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Karenanya, dia tidak tunduk pada pembatasan perjalanan internasional," tambahnya.

Dukungan publik United untuk pemain dipahami sebagai indikator bahwa ia akan tetap sebagai kapten klub.

Baca Juga: Berbeda dengan Castillion, Kondisi Cedera Febri Sudah 100 Persen Sembuh

Saudaranya, Laurence sebelumnya mengatakan "tidak ada kemungkinan" permintaan maaf akan dikeluarkan, setelah pengacara yang mewakili dua petugas polisi Yunani mengatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan penarikan beberapa pengaduan.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x