ZONA PRIANGAN - Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.
Diketahui, Undang-undang tersebut mengatur ketentuan cuti bagi Ibu hamil dan suami yang mendampingi istri selama masa persalinan, berisikan ketententuan bahwa ibu yang melahirkan berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dan bagi suaminya, memiliki kewajiban mendampingi sang istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan PLN Laksanakan Smart Electricity, Telecommunication and Digital Centre di IKN
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menjelaskan bahwa Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan, hal tersebut sejalan dengan program Apindo Nasional dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting.
Namun Ning menjelaskan, pengusaha juga memerlukan kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang tertera pada Undang-Undang tersebut agar tidak multitafsir dalam penerapannya.
"Termasuk di dalamnya soal pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan," papar Ning dalam siaran persnya Jumat 7 Juni 2024.
Baca Juga: Fitur AI Baru di Gmail Android: Ini Cara Kerjanya dan Keuntungannya!
Ning menegaskan bahwa UU KIA 1000 HPK berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, khususnya yang masih dalam skala kecil, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayarkan gaji pekerja yang cuti hamil secara penuh di empat bulan pertama kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.