Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Dispensasi Perpanjangan

25 Desember 2020, 19:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung. /Polrestabes Bandung

ZONA PRIANGAN - Diumumkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung, bahwa bertepatan dengan adanya Hari Libur Nasional (Hari Natal), maka pelayanan Satpas Polrestabes Bandung tidak beroperasi.

Bagi warga pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 24, 25, 26 dan 27 Desember 2020 ada dispensasi untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Jangan Pernah Mencoba, Empat Karma Mengerikan Menanti Bagi Pelaku Selingkuh

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk tanggal-tanggal tersebut diatas. Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal.

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Ada Kesempatan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair hingga Akhir Desember, Pastikan Namamu Ada

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: 5 Tanda Istri Berselingkuh Lewat Ponsel, Suami Mesti Ngerti Ini

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Ini Beberapa Fakta, Jika Istri Selingkuh Bisa Lebih Berbahaya, Wahai Para Suami Harap Waspada!

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler