ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan mantan pegawai sebuah bank AA (43) alias Guru warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, karena diduga menjadi sindikat peredaran uang palsu, mata uang asing dan rupiah.
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Kamis (4/2/2021) tersangka diamankan di rumahnya Senin kemarin.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Antapani Belum Ajukan Karantina Wilayah, Aktivitas Masyarakat Berjalan Normal
Satu lembar uang euro palsu pecahan 500, lembar uang brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong vietnam dengan pecahan 1000.
Serta bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu seperti kertas dan guntung serta beberapa barang lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 600.000.000. Peredaran uang dilakukan disejumlah kota kabupaten diantaranya Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Dandim Majalengka Dorong Masyarakat Produksi Wedang Uwuh
"Tersangka AA ini, sebagai pengedar uang palsu, barangnya sendiri diperoleh dari tiga pelaku lain yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas ketiga pelaku sudah kami dapatkan, " ungkap Kasat Reskrim.
Motif pelaku mengedarkan upal karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan.
Karena, selama ini tersangka sendiri mengetahui perbedaan bentuk uang palsu dan asli, pengakuannya pelaku pernah bekerja di salah satu bank.
Baca Juga: Valentine Day Kembali Tiba, Ini 7 Momen Terindah yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan
Tersangka mendapat keuntungan dari setiap Rp 100.000.000 uang palsu yang terjual sebesar Rp.1.500.000.
Sedangkan untuk penjualan uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 USD diberikan keuntungan sebesar Rp 200.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***