Inilah 7 Bansos PKH Tahap Kedua yang Cair April 2021

1 April 2021, 06:54 WIB
Bansos PKH yang cair April 2021. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

ZONA PRIANGAN - Pemerintah pada Januari lalu meluncurkan bantuan program keluarga harapan (PKH) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat kurang mampu.

PKH merupakan program Kemensos yang mana menyediakan bantuan sosial bagi Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Tahun 2021, jumlah penerima bansos PKH mencapai 10 juta keluarga dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp28,7 triliun.

Baca Juga: 6 Bacaan Doa Ini agar Urusan Dimudahkan Jalannya dan Terhindar dari Segala Kesulitan

Baca Juga: Inilah Doa Setelah Sholat Dhuha yang Jarang Diketahui

Pencairan bansos PKH ini melalui bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pemerintah bakal menyalurkan dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, caranya adalah dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Jangan Takut Miskin Saat Memberi Sedekah, Ini Ada 4 Waktu yang Tepat untuk Bersedekah

Besaran dana bantuan PKH 2021 diklasifikasikan seperti berikut ini:

1. Lanjut usia akan mendapatkan Rp200.000/bulan.
2. Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp75.000 bulan/bulan.
3. Pendidikan anak SMP/Sederajat mendapatkan Rp125.000/bulan.
4. Pendidikan anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp166.000/bulan.
5. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
6. Anak usia dini 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
7. Para penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp200.000/bulan.

Baca Juga: Tiga Ledakan di Bandara Aden Berasal dari Rudal yang Mirip Dimiliki Houthi Yaman

Bantuan dana yang akan diberikan tersebut, maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima bantuan.

Peserta PKH 2021 harus masuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler