Izin Objek Wisata dan Acara Pernikahan di Garut akan Dihentikan Sementara

21 Agustus 2020, 19:06 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman memasangkan masker pada salah seorang pengunjung yang tak menggunakan masker saat mengunjungi salah satu kawasan objek wisata di wilayah Kecamatan Samarang. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menurut Helmi menjadi penyebab melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi positif di Garut akhir-akhir ini.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Dalam satu bulan ini, kasus warga yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Garut mengalami peningkatan sehingga kini Garut dinyatakan sebagai zona orange.

Hal ini menjadi perhatian Pemkab Garut sehingga sejumlah langkah antisipasi dan penanganan kini tengah disiapkan.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyebutkan peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif diakibatkan tingkat kesadaran masyarakat yang kurang.

Baca Juga: Warga Desa Ciwaru Sukabumi Senang Dapat Paket Sembako dari Forum Wartawan Hiburan

Penurunan kesadaran warga terjadi sejak pemeritah memperbolehkan kembali sejumlah kegiatan dilaksanakan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Di masa AKB ini, kita telah memperbolehkan objek wisata untuk dibuka kembali untuk umum, begitupun hajatan dalam acara pernikahan juga sudah kita perbolehkan.

Namun hal ini tak diimbangi dengan kesadaran masyarakat sehingga kini kasus Covid-19 di Garut kembali melonjak," ujar Helmi, ditemui di rumah dinasnya, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Madu Bagus untuk Mengobati Batuk dan Pilek Dibanding Obat Kimia

Atas dasar hal ini, kata Helmi, pihaknya mewacanakan untuk mengevaluasi pembukaan objek wisata serta penyelenggaraan acara pesta pernikahan.

Kedua hal ini dinilai rentan menimbulkan penyebaran Covid-19 karena mengundang kerumunan massa sedangkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker juga rendah, begitu pun social dan physical distancing yang sulit diterapkan.

Disampaikan, Helmi, selama ini dirinya telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah objek wisata yang kini mulai ramai lagi dikunjungi wisatawan.

Baca Juga: Razia dan Sosialisasi Masker di Kawasan Wisata Pangandaran

Ternyata, banyak pengunjung yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sehingga hal ini bisa menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.

Meskipun di sisi lain pihak pengelola objek wisata sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemberian handsanitizer, serta mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, akan tetapi masih banyak pengunjung yang bandel.

Pengunjung hanya menggunakan masker saat mau masuk kawasan objek wisata karena ada pemeriksaan yang dilakukan petugas, akan tetapi setelah berada di dalam kawasan objek wisata, mereka malah menanggalkan maskernya.

Baca Juga: Ketika Gatotkaca Pensiun di Yogyakarta

"Saya sudah minta Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) untuk mengevaluasi objek wisata. Jika kondisi seperti ini tidak berubah, maka tak menutup kemungkinan kita akan tutup kembali semua objek wisata untuk sementara," katanya.

Selain pembukaan objek wisata, tutur Helmi, pihaknya juga telah meminta Disparbbud untuk mengevaluasi izin penyelenggaraan pernikahan.

Sama halnya dengan objek wisata, Pemkab Garut juga tak menutup kemungkinan akan mengeluarkan larangan untuk penyelenggaran pernikahan yang dilaksanakan secara ramai-ramai.

Baca Juga: Cuti Bersama, Gugus Tugas Covid-19 Tidak Libur, Lakukan Penyemprotan Disifektan

Menurutnya, acara pernikahan juga rawan menjadi klaster penyebaran Covid-19 karena banyak orang yang datang.

Pada acara seperti ini, tentu akan sulit untuk menerpkan sistem jaga jarak, ditambah lagi banyak juga masyarakat yang datang tanpa menggunakan masker.

"Kita harus berani bertindak tegas jika tak ingin kasus Covid-19 terus meningkat. Status kita saat ini sudah masuk zona orange dan jika statusnya sudah turun kembali mejadi zona kuning atau hijau, baru izin pembukaan objek wisata dan acara pernikahan diperbolehkan lagi," ucap Helmi.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Disparbud Kabupaten Bandung Lakukan Pemantauan

Dalam kesempatan tersebut, Helmi juga menyatakan jika saat ini Pemkab Garut tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakam Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Keberadaan Perbup tersebut dinilainya sangat penting untuk menekan tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 akibat rendahnya kesadaran masyarakat, bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Dikatakannya, saat ini Perbup tersebut masih dalam proses revisi dan telah dilaporkan ke Mendagri.

Baca Juga: Dandim 0617 Majalengka Khawatir Kualitas Mangga Gedong Gincu Menurun

Perbup tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk pemberian sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Helmi mengungkapkan, dalam Perbup di antaranya diatur tentang adanya sanksi tegas termasuk denda kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

Ia mencontohkan, untuk mereka yang tidak menggunakan masker, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Cuti Bersama, Gugus Tugas Covid-19 Tidak Libur, Lakukan Penyemprotan Disifektan

Sanksi juga akan diberikan kepada pihak-pihak lainnya yang juga melanggar seperti pengelola objek wisata atau yang lainnya, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah yang melanggar.

"Untuk tempat usaha, sanksinya bukan hanya berupa teguran atau denda tapi bisa sampai pada pencabutan izin. Sedangkan untuk tempat ibadah, sanksinya paling berupa teguran baik lisan maupun tertulis," kata Helmi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler