Perdagangan Orang di Majalengka dilakukan Melalui Praktik Prostitusi Online, Dua Pelakunya Diamankan

- 26 November 2020, 16:00 WIB
Dua wanita penjaja cinta yang terlibat dalam praktik prostitusi online, diamankan Kepolisian Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Dua wanita penjaja cinta yang terlibat dalam praktik prostitusi online, diamankan Kepolisian Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

Sementara ini tersangka mengaku baru beberapa waktu belakangan menjalankan prostitusi online, namun demikian itu akan terus dilacak berapa banyak korban dan sejak kapan melakukan perdagangan manusia. Ini akan terlihat juga di jejak digital mereka.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya dengan memintai keterangan saksi-saksi lain.” ungkap Kapolres Bismo.

Dua tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x