Sementara ini tersangka mengaku baru beberapa waktu belakangan menjalankan prostitusi online, namun demikian itu akan terus dilacak berapa banyak korban dan sejak kapan melakukan perdagangan manusia. Ini akan terlihat juga di jejak digital mereka.
“Kami masih terus mengembangkan kasusnya dengan memintai keterangan saksi-saksi lain.” ungkap Kapolres Bismo.
Dua tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.***