Catat Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung, 14 - 20 Desember 2020, Perhatian Habis Hari Minggu!

- 13 Desember 2020, 22:14 WIB
Jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung sepekan kedepan, 14 - 20 Desember 2020./ZonaPriangan/Instagram/simrestabesbdg1
Jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung sepekan kedepan, 14 - 20 Desember 2020./ZonaPriangan/Instagram/simrestabesbdg1 /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Satpas Polresta Bandung juga membuat maklumat, menegaskan bahwa bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk diingat, bahwa setiap hari Minggu, Gerai Perpanjangan Satpas Polresta Bandung tidak beroperasi. Jadi apabila terlewat, maka harus mengikuti dengan prosedur baru kembali.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sepekan Kedepan SIM Keliling Kabupaten Bandung, 14 - 19 Desember 2020 Awas Telat!

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk sepekan kedepan, 14 - 20 Desember 2020 yang setiap harinya beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Wanita Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan Bagi Suami dan Keluarga

Senin, 14 Desember 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Selasa, 15 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Ini Lima Zodiak yang Jadi Sosok Paling Dikagumi, Karena Miliki Pesona Tingkat Tinggi

Rabu, 16 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Kamis, 17 Desember 2020

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Siap Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cibuni Esok Hari

Jumat, 18 Desember 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Sabtu, 19 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Unggul Dalam Pilkada di Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan Langsung Sakit

Minggu, 20 Desember 2020 :

- Tidak  beroperasi

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x