SIM Keliling Kota Bandung 31 Desember 2020 Tidak Beroperasi tetapi Ada Dispensasi Waktu Perpanjangan

- 30 Desember 2020, 22:18 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Bandung,  Kamis 31 Desember 2020 tidak beroperasi dalam rangka cuti Tahun Baru, bagi yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 31 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 Januari 2021.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020 tidak beroperasi dalam rangka cuti Tahun Baru, bagi yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 31 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 Januari 2021. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah mengumumkan, terkait jadwal layanan SIM keliling di masa cuti Tahun Baru.

Untuk Kamis, 31 Desember 2020 unit mobil SIM Keliling dan di Festival Citylink diliburkan alias tidak beroperasi.

Bagi warga pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 4-6 Januari 2021.

Baca Juga: Maaf Kota Bandung Tertutup! Malam Tahun Baru Berlaku Skenario Baru, Ada Tindakan Buat Pelanggar!

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Sedangkan layanan di Satpas Polrestabes Bandung untuk 31 Desember 2020, Tetap Buka khusus melayani pembuatan SIM Baru, pendaftaran mulai dari Pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal.

Baca Juga: Awas, Hujan Lebat Ciayumajakuning dan Sumedang, Tinggi Gelombang di Perairan Laut Jawa Bagian Barat

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kajari Majalengka: Ada Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Selain PDSMU

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Dan Gisel pun Melakukannya, Saat Dia Berstatus sebagai Istri Sah Gading Serta Ibu dari Gempi

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah