- Kamis, 28 Januari 2021 beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung
- Jumat, 29 Januari 2021 beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung
- Sabtu, 30 Januari 2021 beroperasi di Diler Honda Bintang Nambo, Banjaran, Kabupaten Bandung
Baca Juga: Cair Lagi di Januari 2021, Bagi Karyawan yang Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Silakan Tanggung Dua Risiko Besar Ini, Jika Anda Berani Mencintai Suami Orang
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis