Mantan Pegawai Bank di Majalengka Edarkan Uang Palsu Senilai Rp600 Juta

- 4 Februari 2021, 20:04 WIB
Kasat reskrim dan stafnya memperlihatkan mata uang rupiah palsu yang belum digunting yang diamankan dari AA (43) alias Guru warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis 4 Februari 2021.
Kasat reskrim dan stafnya memperlihatkan mata uang rupiah palsu yang belum digunting yang diamankan dari AA (43) alias Guru warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis 4 Februari 2021. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Motif pelaku mengedarkan upal karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan.

Karena, selama ini tersangka sendiri mengetahui perbedaan bentuk uang palsu dan asli, pengakuannya pelaku pernah bekerja di salah satu bank.

Baca Juga: Valentine Day Kembali Tiba, Ini 7 Momen Terindah yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan

Tersangka mendapat keuntungan dari setiap Rp 100.000.000 uang palsu yang terjual sebesar Rp.1.500.000.

Sedangkan untuk penjualan uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 USD diberikan keuntungan sebesar  Rp 200.000.

Atas perbuatannya tersangka  dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah