Motif pelaku mengedarkan upal karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan.
Karena, selama ini tersangka sendiri mengetahui perbedaan bentuk uang palsu dan asli, pengakuannya pelaku pernah bekerja di salah satu bank.
Baca Juga: Valentine Day Kembali Tiba, Ini 7 Momen Terindah yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan
Tersangka mendapat keuntungan dari setiap Rp 100.000.000 uang palsu yang terjual sebesar Rp.1.500.000.
Sedangkan untuk penjualan uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 USD diberikan keuntungan sebesar Rp 200.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***