Pernah Dihapus MK, Kini Muncul Draf RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

- 8 Juni 2021, 15:00 WIB
Gedung MPR/DPR.
Gedung MPR/DPR. /

Baca Juga: Amerika Serikat Ketar-ketir, China Membuat Kapal Induk Tipe 003 yang Cocok dengan Apa pun di Air

Ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Pasal 219 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah