Pernah Dihapus MK, Kini Muncul Draf RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

- 8 Juni 2021, 15:00 WIB
Gedung MPR/DPR.
Gedung MPR/DPR. /

ZONA PRIANGAN - Draf RUU KUHP Bab IX kembali muncul dan menjadi sorotan.

Dalam bab tersebut mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Sebelumnya MK pernah mencabut ketentuan pasal Pasal 134, 136 bis, 137 dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007, masyarakat dapat menghina presiden atau pemerintah tanpa dipidana.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Welcome Home Papa

Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x