4 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, 1-4 Mei 2024

- 30 April 2024, 21:41 WIB
Perpnajngan SIM di Kabupaten Bandung Mei 2024.
Perpnajngan SIM di Kabupaten Bandung Mei 2024. /Tangkapan layar/Instagram.com/polrestabdg/


ZONA PRIANGAN - Terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Minggu Pertama Mei 2024

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu-Sabtu 1-4 Mei 2024

Rabu, 1 Mei 2024

-Kantor Kecamatan Pangalengan
-Kantor Kecamatan Ciparay

Kamis,  2 Mei 2024

-Taman Kota Baleendah
-Perempatan Jalan Baru Majalaya

Jumat,  3 Mei 2024

-Taman Kota Baleendah
-Dealer Honda Nambo Banjaran

Sabtu,  4 Mei 2024

-Toserba Prama Banjaran
-Toserba Borma Katapang

Baca Juga: BinguoEV Tuntaskan Perjalanan jauh 1.300 Kilometer

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah