Aniaya Pacarnya yang Sedang Hamil hingga Keguguran, Pria ini Berhasil Ditangkap Polisi

- 29 Juni 2021, 14:00 WIB
Satrreskrim Polres Majalengka  berhasil amankan seorang pria yag menganiaya pacarnya.
Satrreskrim Polres Majalengka berhasil amankan seorang pria yag menganiaya pacarnya. /ZOnapriangan.com/Rachmat Iskandar

ZONA PRIANGAN - Seorang pria asal Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, GAG (31) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian setelah hampir setahun lebih kabur, setelah menganiaya pacarnya  EE (26) warga Kecamatan Maja dan alami keguguran kandungan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi  Siswo DC Tarigan, Senin 28 Juni 2021, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukahaji pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan di sebuah kosan di kawasan  Kecamatan Kasokandel, Majalengka, pada tanggal 7 Mei 2020 silam.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Majalengka Terpapar Virus Covid-19

Saat itu, tersangka marah dan menuding pacarnya EE, telah berselingkuh dengan pria lain. 

Sementara korban mengaku tidak pernah berselingkuh terlebih dirinya tengah mengandung janin dari hubungan bersama GAG. Emosi tersangka memuncak hingga menganiaya korban bertubi tubi .

"Pelaku mengaku emosi dan menganiaya korban, agar korban mengakui bahwa korban telah berselingkuh," ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Seorang Pria Membangun dan Memodifikasi 'Kapal Perusak USS Hollister' dengan Basis Kereta Golf

Akibat peilaku kasar tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan kandungannya alami keguguran.

“Begitu kejadian kepolisian langsung melakukan pengenajaran ke sejumlah tempat termasuk ke Bandung karena ada informasi melarikan diri ke Bandung.” kata Kasat Reskrim.

Sejak melakukan aksi penganiayaan, tersangka sempat buron selama satu tahun hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengakuan tersangka dia kabur ke daerah Bandung dan menyewa kosan dari satu tempat ke tempat lain. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin di rumahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka melonjak dan Angka Kematian Tinggi

"Kita sudah mengantongi hasil visum Et Refertum dan foto - foto luka yang dialami korban. Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 347 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah