ZONA PRIANGAN - Sebelumnya perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi.
Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan.
SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.
Setelah memeriksa laporan tersebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan ada tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI, Kurban 1.100 Hewan Kurban untuk Masjid di Seluruh Indonesia
Dikutip dari Antara,Rabu 21 Juli 2021, Ketua Ombudsman, Mokh Najih mengatakan ada tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi.