Warga Kabupaten Majalengka Tidak Boleh Isoman dan Wajib Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat

- 22 Agustus 2021, 19:58 WIB
Balai Diklat SKB Majalengka menjadi tempat Isolasi terpusat.
Balai Diklat SKB Majalengka menjadi tempat Isolasi terpusat. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Di lokasi isolasi terpusat ini menurut Edwin akan lebih memudahkan bagi tenaga kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan setiap pasien, lain halnya dengan pasien isoman, tenaga kesehatan harus mendatangi rumah-rumah pasien yang letaknya berjauhan.

“Upaya ini untuk mengendalikan kasus pandemi di Kabupaten Majalengka. Salah satunya dengan percepatan kesiapan tempat isolasi terpusat pasien Covid-19. “ kata Kapolres disertai Kepala BPBD yang juga Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Iskandar Hadi.

Baca Juga: 30 Anak di Kabupaten Majalengka Menjadi Yatim Piatu Akibat Orang Tuanya Meninggal Karena Covid-19

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Agus Susanto mengatakan, kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka berdasarkan data yang dimilikinya menunjukan angka penurunan dibanding bulan sebelumnya.

Pada Minggu 22 Agustus 2021 penambahan kasus hanya sebanyak 14 orang dengan jumlah total kasus aktif sebanyak 169 orang, angka meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Rumah Sakit Majalengka ruang isoalsi terisi 12 orang, RS Cideres 9 orang dan sebanyak 17 orang menjalani perawatan di luar Kabupaten Majalengka, sisanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Ditengah Keterbatasan Fisiknya, Ibu Dua Anak ini Tetap Kreatif dan Semangat Menjalankan Pekerjaan

Hari sebelumnya Sabtu penambahan kasus sebanyak 17 kasus, total kasus sebanyak 203 kasus, angka meninggal juga dua kasus. pada Jumat penambahan kasus mencapai 26 orang, dengan angka meninggal sebanyak 4 kasus.

“Dua hari terakhir semakin landai, mudah-mudahan terus membaik,” ungkap Agus.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah