Kasus Pelecehan di KPI: Terungkap Lewat Pesan Berantai dan Komnas HAM Mengakui Menerima Aduan MS

- 2 September 2021, 20:36 WIB
Kasus Pelecehan di KPI:Terungkap lewat pesan berantai dan komnas HAM mengakui menerima aduan MS.
Kasus Pelecehan di KPI:Terungkap lewat pesan berantai dan komnas HAM mengakui menerima aduan MS. /Tangkapan Layar Instagram.com/@kpipusat/

ZONA PRIANGAN - Beredarnya pesan berantai tentang korban pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuat netizen geram.

Hal ini bisa kita lihat pada Trending Topics hari ini di Twitter Indonesia yang menempatkan tagar KPI Pusat berada di posisi kedua dengan jumlah tweet mencapai 20,1 ribu tweet.

Gimana tidak geram, seolah korban tidak mendapatkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Pelecehan Seksual, Virginia Punya Bukti Dipeluk Duke of York, Pangeran Andrew: Itu Foto Palsu

Korban berinisial MS ini bahkan sudah pernah melaporkan tindakan tidak senonoh rekan kerjanya ini ke kepolisian sebanyak dua kali, dalam hal ini ke ke Polsek Gambir, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) yakni pada 2019 dan 2020.

Namun laporan tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian dengan menganggap bahwa itu adalah urusan internal di tempat pekerjaan.

Padahal, soal laporan kepolisian itu berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Korban mengaku telah melakukan pengaduan ke Komnas HAM via email dan dinyatakan apa yang dialaminya itu adalah tindakan pidana dan dapat dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Gubernur Ini Hadapi Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap 11 Pegawai Negeri, Commisso: Saya Pernah Diraba-raba

Semua pihak akhirnya terbuka matanya, ketika korban buka suara pada awal September ini lewat surat terbuka dengan menyebut Presiden Republik Indonesia Jokowi hingga Kapolri, dan upayanya ini membuahkan hasil.

Perkara ini akhirnya menjadi perhatian dari lembaga-lembaga terkait, terutama dengan kantor tempat dia mengais rejeki.

Lewat laman resminya kpi.go.id, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengeluarkan sikapnya atas informasi dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat.

Baca Juga: 14 Perwira dan Tamtama Dipecat Terkait Pelecehan Seksual Terhadap Tentara Wanita

"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio, dikutip ZonaPriangan.com dari laman resmi KPI Pusat pada Rabu 1 September 2021.

Sikap KPI Pusat terkait informasi dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat adalah sebagai berikut:

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Skandal Microsoft: Kasus Pelecehan Seksual Makin Liar, Mulai dari Pantat Dipegang hingga Perkosaan

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Ini Predator yang Berbahaya, Lakukan Pelecehan Seksual dan Menembak Mati Tiga Orang

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

"Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat," kata Agung.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x