Upaya Mengurangi Angka Kekerasan yang Terjadi di Lingkungan Sekolah

- 5 November 2021, 11:00 WIB
Deklrasi Ramah terhadap anak di Kabupaten Majalengka.
Deklrasi Ramah terhadap anak di Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rahmat Iskandar ZP

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengapresiasikan potensi dirinya masing-masing, semua anak mempunyai hak yang sama dan berhak diberlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau tidak, kaya atau miskin.

"Tujuan Satuan Pendidikan Ramah Anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama disekolah. Sekolah raman anak diharapkan siswa-siswinya mampu merubah perilakunya kearah yang lebih baik serta bagi setiap sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka serta seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan dunia pendidikan harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak sehingga sekolah mampu menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Wanita Mendengar Keluhan tentang Pelanggan Lotre yang Tak Pernah Menang, Justru Dia yang Dapat Rp7,2 Miliar

Dia menyebutkan deklarasi SPRA ini hanya sebatas ceremonial yang begitu selesai, selesai pula segala urusannya.

Kepala DP3AKB Kabupaten Majalengka Nasrudin, mengatakan bahwa Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta mampu menjamin, memenuhi dan menghargai hak-hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah