Seorang Kakek di Majalengka Perkosa Anak Usia 12 Tahun, Korban Mendapat Ancaman

- 21 Desember 2021, 07:59 WIB
Foto Iliustrasi korb.an perkosa anak usia 12 tahun.
Foto Iliustrasi korb.an perkosa anak usia 12 tahun. /Pixabay/Anemone123

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang selalu murung serta mengurung diri di dalam kamar. Setelah ditanya orang tuanya, akhirnya anak yang duduk di bangku SD tersebut terbuka atas apa yang dialaminya.

Setelah mendengar omongan anaknya, orang tua tersebut segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Kami langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku. Kini tersangka pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Edwin.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah