Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan ini Akhirnya Ditangkap

- 9 Juli 2020, 16:33 WIB
Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan./*ISMAIL
Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan./*ISMAIL /

ZONA PRIANGAN - Seorang pria bernama  Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat komisaris besar (kombes) polisi di Cijambe, Ujungberung Bandung, Rabu 7 Juli 2020.

Aksi ini dilakukannya  sejak tiga tahun yang lalu atau 2017 silam, dan diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di tiga kota, seperti Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan perbuatan tersangka masuk dalam kasus Penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Indramayu Kunker ke Semarang Dan Boyolali

"Tersangka memesan seragam polisi di Pasar Kosambi," ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis 9 Juli 2020.

Ia menuturkan, tersangka NP mengaku menjadi seorang anggota kepolisian yang berpangkat Kombes Pol.

"NP tersebut melancarkan modusnya dengan mengaku sebagai petugas Kepolisian di Kota Bandung," tambahnya.

Baca Juga: Jepang Luncurkan Kereta Api Peluru Terbaru Berkecepatan 360 Km/Jam

Penipuan bermula pada 17 April 2020 di daerah Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung Bandung. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui NP melakukan Penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian kepada korban.

Kemudian NP menjanjikan kepada orang tua korban bahwa NP akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan.

Pelaku NP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti BPKB yang belum diurus balik nama. Petugas kepolisian juga mengamankan uang sebesar dua juta rupiah yang hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max.

Baca Juga: Anthony Knockaert Dikontrak Permanen Setelah Masa Pinjaman

Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap NP. Tersangka  terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.***

ZONA PRIANGAN - Seorang pria bernama  Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat komisaris besar (kombes) polisi di Cijambe, Ujungberung Bandung, Rabu 7 Juli 2020.

Aksi ini dilakukannya  sejak tiga tahun yang lalu atau 2017 silam, dan diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di tiga kota, seperti Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Baca Juga: Tiga Anggota Bawaslu di Pangandaran Positif Covid-19

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan perbuatan tersangka masuk dalam kasus Penipuan dan atau penggelapan.

"Tersangka memesan seragam polisi di Pasar Kosambi," ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis 9 Juli 2020.

Ia menuturkan, tersangka NP mengaku menjadi seorang anggota kepolisian yang berpangkat Kombes Pol.

Baca Juga: Kapuspotdirga: Teritorial Lanud Suryadarma Cukup Strategis

"NP tersebut melancarkan modusnya dengan mengaku sebagai petugas Kepolisian di Kota Bandung," tambahnya.

Penipuan bermula pada 17 April 2020 di daerah Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung Bandung. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui NP melakukan Penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian kepada korban.

Kemudian NP menjanjikan kepada orang tua korban bahwa NP akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Lalu Lintas Hewan Kurban Meningkat, Waspadai Penyakit Membahayakan

Pelaku NP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti BPKB yang belum diurus balik nama. Petugas kepolisian juga mengamankan uang sebesar dua juta rupiah yang hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max.

Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap NP. Tersangka  terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x