Karena dibawah pengaruh minuman keras, pelaku tega masukan Aulia ke tandon air yang berada di lantai tiga rumah kontrakan, yang di tempati pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin 20 Juli 2020 mengatakan, penangkapan tersangka HA, lantaran dipicu kecurigaan petugas kepolisian, karena bocah berusia lima tahun tersebut, tidak mungkin dapat masuk kedalam tandon sendiri.
Baca Juga: Angka Perceraian di Sumedang Tinggi
Petugas juga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait eksploitasi anak, karena mendapatkan informasi korban di paksa untuk mengamen.
Diberitakan sebelumnya, Aulia bocah berusia lima tahun itu ditemukan tewas di dalam tandon air, di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Cilangka, Kabupaten Bandung.
Rencananya, pihak kepolisian akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan bocah berusia lima tahun tersebut.***