Angka Perceraian di Sumedang Tinggi

- 21 Juli 2020, 23:25 WIB
Angka Perceraian di Sumedang meningkat Selama Pandemi Covid-19.*/ DIKI KEWOY
Angka Perceraian di Sumedang meningkat Selama Pandemi Covid-19.*/ DIKI KEWOY /

ZONA PRIANGAN -  Angka perkara perceraian di Kabupaten Sumedang naik signfikan. Hal ini terlihat setelah dibukanya kembali pendaftaran perkara perceraian di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Nuryadi Siswanto menyebutkan, kenaikan perkara permintaan cerai suami istri diketahui mengalami kenaikan sejak dibukanya kembali pendaftaran perkara pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Tilang Masker di Sumedang Mulai Diberlakukan Tanggal 27 Juli 2020

"Sebelumnya Pengadilan Agama menutup pendaftaran perceraian selama 3 bulan akibat pendemi Covid-19," ujar Nuryadi diruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Kata Nuryadi, hingga saat ini pendaftaran perceraian pasangan suami istri di Sumedang mencapai 2.294 perkara.

"Begitu di buka lagi (pendaftaran) setiap harinya (yang mengajukan perceraian) mencapai ratusan pendaftar," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumedang Bertambah, Hasil Swab Test di Asia Plaza 1 Orang Positif

Dari data yang ada,faktor meningkatknya pendaftaran perceraian lebih banyak disebabkan akibat faktor ekonomi.

"Yang mengajukan perceraian usianya rata-rata 20-40 tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x