Tilang Masker di Sumedang Mulai Diberlakukan Tanggal 27 Juli 2020

- 21 Juli 2020, 19:55 WIB
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Tak jauh berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang juga bakal memberlakukan tilang masker mulai tanggal 27 Juli 2020.

Oleh karena itu, Gugus Tugas mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam waktu enam hari lagi Pemerintah Daerah Kab. Sumedang, akan mulai melakukan pendisiplinan kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Peringatan soal pemberlakuan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum ini, disampaikan secara resmi dalam siaran pers yang disebarluaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya, Pengendara Wajib Patuhi Aturan

Dalam siaran persnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang Iwa Kuswaeri, mengatakan bahwa kebijakan Provinsi Jawa Barat soal denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum ini akan berlaku juga di wilayah Kab. Sumedang.

"Untuk petugas penilangannya sendiri, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas," kata Iwa.

Seperti halnya yang di atur dalam Peraturan Gubernur Jabar, pelaksanaan tilang makser itu memang bakal difokuskan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Di Majalengka, Anggota Kepolisian Menyisihkan Gaji Menolong untuk Sesama

Oleh karena itu, apabila ada warga yang diketahui tidak memakai masker di tempat umum, maka petugas akan langsung melakulan tilang serta memberikan denda sebesar Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,- atau hukuman sosial.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x