ZONA PRIANGAN - Polresta Bandung menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), melalui SIM keliling yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bandung.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun jadwal layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Berdasarkan unggahan di akun Instagram @TMCPolrestabandung, berikut lokasi SIM keliling diKabupaten Bandung, Rabu 8 Mei 2024.
-Auto2000 Rancaekek
-Kantor Kecamatan Ciparay
Baca Juga: Honda Resmikan Ekspansi Layanan Bodi dan Cat di Honda Mitra Lenteng Agung
Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjangan SIM A Secara Online Beserta Persyaratannya
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
-Fotokopi KTP
-SIM lama dan fotokopinya
-Surat keterangan sehat
-Bukti tes psikologi SIM.***