"Untuk aturan secara rincinya, akan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati Sumedang. Dan sekarang Perbubnya masih dirumuskan, mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah bisa diterbitkan," tuturnya.
Namun demikian, lanjut Iwa, dalam prakteknya penerapan tilang ini tentu ada pengecualian.
Baca Juga: Tertabrak Kapal, Dermaga Pelabuhan di Pangandaran Rusak
Pengecualian dimaksud tiada lain, pemerintah tentu akan memperbolehkan tidak memakai masker di tempat umum, asalkan warga tersebut sedang berpidato, sedang makan dan minum, sedang olah raga kardio tinggi, dan sedang melakukan sesi foto sesaat.
"Di luar yang dikecualiakan itu, berarti akan kena tilang masker," katanya.
Untuk itu, Iwa pun mengimbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi anjuran ini.
Baca Juga: Selama Masa Pandemi Covid-19, Konsumen Motor Honda Bergeser ke Aplikasi Online
Karena bagaimanapun juga, pemberlakuan denda bagi yang tidak memakai masker ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik.
Sebab dalam kondisi pandemi seperti ini, kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan itu sangatlah penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Apalagi sekarang di Sumedang sendiri masih terus terjadi penambahan kasus Covid-19, jadi warga hendaknya selalu waspada dan tetap membiasakan pola hidup sehat dan bersih, serta senantiasa menjaga imunitas tubuh.