19 Napi Dapat Remisi Bebas, Kok Masih Mendekam di Lapas Subang

- 18 Agustus 2020, 05:40 WIB
TIGA perwakilan narapindana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Subang berfoto dengan Wakil Bupati serta Kalapas Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
TIGA perwakilan narapindana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Subang berfoto dengan Wakil Bupati serta Kalapas Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

Remisi tersebut sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Uu. No. 28 tahun 2006 atas perubahan no. 32 tahun 1999, UU No.99 tahun 2012, keputusan Presiden RI No.174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.

Untuk di Subang dari 388 orang, sebanyak 78 orang mendapat remisi 2 bulan, sisanya 6 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan 66 orang, 4 bulan 81 orang dan 3 bulan sebanyak 87 orang.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah